Bagi anda yang sudah pernah menjadi petugas KPPS pasti tidak lagi asing dengan tugas tugas yang harus dikerjakan, nah untuk anda yang belum pernah menjadi anggota KPPS dan ingin menjadi anggota, maka ada baiknya jika anda mengetahui apa saja tugas seorang anggota KPPS.
Tugas KPPS dalam melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS salah satunya adalah dalam rangka mewujudkan kedaulatan pemilih, melayani pemilih menggunakan hak pemilih, memberikan akses dan layanan kepada pemilih disabilitas dalam memberikan hak pilihnya. Pelaksanaan tugas di atas, perlu diwujudkan dengan transparansi, tidak memihak, tingkat akurasi yang tinggi dan bertanggung jawab sehingga dapat terwujud nilai-nilai demokrasi yang dapat dibanggakan.
Berikut ini adalah tugas tugas seorang anggota KPPS
Ketua KPPS sebagai Anggota KPPS Pertama mempunyai tugas memimpin rapat pemungutan dan penghitungan suara serta memberikan penjelasan mengenai tata cara pemberian suara
Anggota KPPS Kedua dan KPPS Ketiga mempunyai tugas membantu Ketua KPPS di meja ketua, yaitu memberikan tanda pada DPT, DPTb atau DPK bagi pemilih yang akan memberikan suara dan/atau tugas lain yang diberikan oleh Ketua KPPS termasuk menyiapkan berita acara beserta lampirannya
Anggota KPPS Keempat, bertempat di dekat pintu masuk TPS, mempunyai tugas menerima Pemilih yang akan masuk ke dalam TPS, dengan cara:
Mengecek kesesuaian antara nama pemilih dalam Formulir Model C6 DPR/DPD/DPRD dengan nama pemilih yang tercantum dalam DPT, DPTb, atau DPK;
Membubuhkan nomor urut kedatangan pemilih pada Formulir Model C6 DPR/DPD/DPRD;
Memeriksa tanda khusus pada jari-jari tangan pemilih; dan
Memisahkan Formulir Model C6 DPR/DPD/DPRD menurut jenis kelamin pemilih;
Mencatat identitas KTP dan KK atau nama sejenisnya atau Paspor pemilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c angka 2, ke dalam Formulir Model A.T.Khusus KPU.
Anggota KPPS Kelima, bertempat di antara tempat duduk pemilih dan bilik pemberian suara, mempunyai tugas mengatur pemilih yang menunggu giliran untuk memberikan suara dan pemilih yang akan menuju ke bilik pemberian suara;
Anggota KPPS Keenam, bertempat di dekat kotak suara, mempunyai tugas mengatur pemilih yang akan memasukkan surat suara ke dalam kotak Suara;
Anggota KPPS Ketujuh, bertempat di dekat pintu keluar TPS, mempunyai tugas mengatur pemilih yang akan keluar TPS dan memberikan tanda khusus berupa tinta di jari pemilih sebagai bukti bahwa pemilih yang berangkutan telah memberikan hak pilihnya;
Anggota KPPS Keempat dan Anggota KPPS Ketujuh merangkap sebagai petugas keamanan TPS yang bertanggung jawab atas ketertiban dan keamanan di TPS.
Tugas KPPS dalam melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS salah satunya adalah dalam rangka mewujudkan kedaulatan pemilih, melayani pemilih menggunakan hak pemilih, memberikan akses dan layanan kepada pemilih disabilitas dalam memberikan hak pilihnya. Pelaksanaan tugas di atas, perlu diwujudkan dengan transparansi, tidak memihak, tingkat akurasi yang tinggi dan bertanggung jawab sehingga dapat terwujud nilai-nilai demokrasi yang dapat dibanggakan.
Berikut ini adalah tugas tugas seorang anggota KPPS
Ketua KPPS sebagai Anggota KPPS Pertama mempunyai tugas memimpin rapat pemungutan dan penghitungan suara serta memberikan penjelasan mengenai tata cara pemberian suara
Anggota KPPS Kedua dan KPPS Ketiga mempunyai tugas membantu Ketua KPPS di meja ketua, yaitu memberikan tanda pada DPT, DPTb atau DPK bagi pemilih yang akan memberikan suara dan/atau tugas lain yang diberikan oleh Ketua KPPS termasuk menyiapkan berita acara beserta lampirannya
Anggota KPPS Keempat, bertempat di dekat pintu masuk TPS, mempunyai tugas menerima Pemilih yang akan masuk ke dalam TPS, dengan cara:
Mengecek kesesuaian antara nama pemilih dalam Formulir Model C6 DPR/DPD/DPRD dengan nama pemilih yang tercantum dalam DPT, DPTb, atau DPK;
Membubuhkan nomor urut kedatangan pemilih pada Formulir Model C6 DPR/DPD/DPRD;
Memeriksa tanda khusus pada jari-jari tangan pemilih; dan
Memisahkan Formulir Model C6 DPR/DPD/DPRD menurut jenis kelamin pemilih;
Mencatat identitas KTP dan KK atau nama sejenisnya atau Paspor pemilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c angka 2, ke dalam Formulir Model A.T.Khusus KPU.
Anggota KPPS Kelima, bertempat di antara tempat duduk pemilih dan bilik pemberian suara, mempunyai tugas mengatur pemilih yang menunggu giliran untuk memberikan suara dan pemilih yang akan menuju ke bilik pemberian suara;
Anggota KPPS Keenam, bertempat di dekat kotak suara, mempunyai tugas mengatur pemilih yang akan memasukkan surat suara ke dalam kotak Suara;
Anggota KPPS Ketujuh, bertempat di dekat pintu keluar TPS, mempunyai tugas mengatur pemilih yang akan keluar TPS dan memberikan tanda khusus berupa tinta di jari pemilih sebagai bukti bahwa pemilih yang berangkutan telah memberikan hak pilihnya;
Anggota KPPS Keempat dan Anggota KPPS Ketujuh merangkap sebagai petugas keamanan TPS yang bertanggung jawab atas ketertiban dan keamanan di TPS.
Posting Komentar untuk "Pembagian Tugas KPPS Pada Pemilihan Umum"